AUDIT SILANG ?
Oleh: PL Glenmore
Audit adalah pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan aspek lainnya sesuai dengan keperluan perusahaan atau lembaga yang dilakukan secara sistematik sesuai prinsip akuntansi. Pada umumnya audit dilakukan untuk mengetahui kesesuaian laporan keuangan dan aspek lainnya terkait dengan kepentingan lembaga/perusahaan misalnya tentang manajemen keuangan. Dan, biasanya auditor bukanlah sembarangan orang, namun ada kriteria kriteria khusus dan sudah mendapatkan licensi dari pihak berwenang. Auditor bisa dari intern dan bisa dari ekstern lembaga.
Pemeriksaan Administrasi di Desa Sempu |
Tim dari PNPM MPd kecamatan glenmore selaku auditor terdiri dari empat orang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Satu orang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang di dampingi oleh Fasilitator Pemberdayaan yaitu Fauziyah, S.Sos dan Pendamping Lokal. Kedatangan kami disambut dengan hangat serta penuh kekeluargaan oleh Bang Thoyib selaku Fasilitator di kecamatan sempu. Kemudian, kami dipandu langsung oleh ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK)dan pelaku-pelaku terkait untuk turun kedesa-desa yang menjadi tujuan pemeriksaan.
untuk melihat dokumentasi kegiatan audit silang tahun 2014 silahkan klik buka/tutup
untuk melihat dokumentasi kegiatan audit silang tahun 2013 silahkan klik buka/tutup
Adalah hal positif, dimana proses koreksi, mawas diri dan mengevaluasi diri sendiri sangat penting sebelum proses tersebut dilakukan pihak lain karena kita tidak akan pernah mampu mengevaluasi dengan sempurna terhadap kekurangan kita sendiri. Karena bertujuan untuk saling berbenah dan saling mengingatkan kekurangan sehingga semuanya sesuai dengan tujuan program adalah tujuan dari audit silang di PNPM MPd. Dan tentu saja, hal ini adalah sesuatu yang wajar dilakukan dalam proses transformasi tata kelola budaya untuk bisa menerima pembelajaran menuju kemandirian desa yang sejahtera, bukan?...
+ komentar + 1 komentar
huz..